Beranda | Artikel
Kaidah Ke-52 : Tidak Ada Taklif Kecuali Dengan Ilmu Dan Tidak Ada Hukuman Kecuali Setelah Datang Peringatan
Selasa, 8 Maret 2016

QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Kelima Puluh Dua

لاَ تَكْلِيْفَ إِلاَّ بِعِلْمٍ وَلاَ عِقَابَ إِلاَّ بَعْدَ إِنْذَارٍ

 Tidak ada taklîf kecuali dengan ilmu dan tidak ada hukuman kecuali setelah datang peringatan

MUQADIMAH
Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya supaya manusia mengenal-Nya. Demikian pula untuk menjelaskan mana ibadah yang disyariatkan dan mana yang tidak. Karena manusia tidak akan mungkin mengetahui perkara ibadah secara rinci kecuali dengan mengenal apa yang datang di dalam kitab suci dan yang dijelaskan oleh para rasul-Nya. Tanpa adanya risalah, maka manusia akan berada dalam kesesatan yang nyata.

Allâh Azza wa Jalla dengan limpahan karunia dan rahmat-Nya telah menjelaskan hujjah kepada kita dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya. Termasuk rahmat-Nya dan bentuk konsekuensi keadilan-Nya adalah Dia tidak mengadzab seorang pun kecuali setelah tegak hujjah atasnya.

Oleh karena itulah para Ulama ahli ushul-fiqih  menetapkan syarat dalam taklîf (pembebanan) kepada  seseorang yaitu orang tersebut sudah mengetahui al-mukallaf bihi (perkara yang dibebankan) kepadanya. Barangsiapa belum mengetahui perkara yang dibebankan kepadanya maka ia tidak termasuk orang yang kena beban tersebut. Dengan demikian, dia tidak terancam hukuman, karena suatu hukuman tidak diberlakukan kecuali setelah hujjah itu tegak.

MAKNA KAIDAH
Sebagaimana telah diisyaratkan dalam penjelasan di atas bahwa kaidah ini membahas tentang persyaratan orang yang terkena beban. Yaitu dia harus tahu tentang perkara yang dibebankan kepadanya. Jika dia belum tahu maka ia belum terhitung sebagai mukallaf (orang yang terkena beban, baik berupa perintah maupun larangan). Demikian halnya suatu sanksi (hukuman). Suatu sanksi tidak diberlakukan atas suatu pelanggaran kecuali setelah ada peringatan yang cukup terhadap perkara yang dilarang.

Kaidah ini telah disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Manzhûmah Ushûlil- Fiqh wa Qawâ’idihi bait ke-16:

وَالـشَّـرْعُ لاَ يَـلْـزَمُ قَـبْـلَ الْـعِلْـمِ
دَلِـيْلُـهُ فِـعْـلُ الْمُـسِيْءِ فَـافْـتَهِـمِ
Dan syariat tidaklah wajib sebelum adanya ilmu
Dalilnya adalah hadits orang yang salah shalatnya maka fahamilah ![1]

DALIL YANG MENDASARINYA
Banyak dalil yang menunjukkan eksistensi kaidah ini. Di antaranya adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allâh sesudah diutusnya rasul-rasul itu. [an-Nisâ`/4:165].

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini ada dalil yang menunjukkan bahwa jikalau Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak mengutus para rasul-Nya, tentulah ada alasan bagi manusia untuk membantah Allâh Azza wa Jalla , dengan mengatakan, “Wahai Rabb kami, sesungguhnya kami belum mengetahui, karena para rasul belum diutus kepada kami.”[2]

Dan juga firman-Nya :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [al-Isrâ`/17:15].

Syaikh Abdurrahmân bin Nashir as-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini mengatakan, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang Maha Adil. Dia Azza wa Jalla tidak mengadzab seorang pun sampai tegak hujjah atasnya dengan risalah, namun ia menolaknya. Adapun orang yang berpegang dengan hujjah tersebut, atau orang yang memang belum sampai hujjah Allâh Azza wa Jalla kepadanya, maka sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak akan mengadzabnya”.[3]

Adapun dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits al-musi’ fi shalatihi (orang yang salah dalam shalatnya) riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Dari Abu Hurairah Radhiyalahu anhu, “Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke masjid, lalu ada seorang laki-laki juga masuk ke masjid dan melaksanakan shalat. Kemudian orang itu datang seraya memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Kembali dan ulangilah shalatmu, karena engkau belum shalat!” Orang itu kemudian mengulangi shalat, lalu menghadap kembali kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam, namun beliau bersabda lagi, “Kembali dan ulangilah shalatmu karena engkau belum shalat!” Beliau memerintahkan orang itu sampai tiga kali, sehingga ia berkata, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan kebenaran, saya tak bisa melakukan yang lebih baik dari itu, maka ajarilah saya,” maka beliau pun bersabda, “Jika engkau melaksanakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari al-Qur’ân. Kemudian ruku’lah hingga engkau tenang dalam ruku’. Lalu bangkitlah (dari ruku’) hingga engkau tenang dalam keadaan berdiri. Setelah itu sujudlah sampai engkau tenang dalam sujud. Lalu angkatlah (kepalamu) untuk duduk hingga engkau tenang dalam keadaan duduk. Setelah itu sujudlah sampai engkau tenang dalam sujud. Kemudian lakukanlah seperti itu pada seluruh (raka’at) shalatmu”.[4]

Syaikh Khâlid bin’Ali al-Musyaiqih mengatakan, “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah orang Arab pedalaman tersebut tidak tuma`ninah dalam shalatnya. Bersama dengan itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya mengulangi shalat-shalat yang telah lampau. Beliau hanya memerintahkannya mengulangi shalat yang ia kerjakan ketika itu. Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang jahil (belum mengetahui ilmu) diberi udzur atas kejahilannya, dan bahwa syariat tidaklah wajib sebelum seseorang mengetahui ilmunya.”[5]

CONTOH PENERAPAN KAIDAH
Di antara contoh kasus yang masuk dalam implementasi kaidah ini adalah sebagai berikut :

  1. Apabila ada seorang wanita telah baligh ketika usianya masih relatif muda (misalnya kurang dari lima belas tahun), namun ia tetap tidak melaksanakan puasa karena menyangka bahwa puasa tidak wajib kecuali jika telah genap lima belas tahun, sementara ia tinggal di tempat yang jauh dari ahli ilmu. Dalam kasus seperti ini ia diberi udzur karena ketidaktahuannya itu, dan tidak wajib mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan.
  1. Apabila ada seseorang Muslim yang hidup di tengah masyarakat yang biasa berdo’a kepada orang-orang yang sudah meninggal dan tidak ada seorang pun yang menjelaskan bahwa perbuatan itu syirik. Dia berkeyakinan bahwa orang yang sudah meninggal itu adalah wasilah (perantara) yang mendekatkannya kepada Allâ Dalam kasus seperti ini ia tidak dihukumi kafir, dan diberi udzur karena ketidaktahuannya tersebut.
  1. Apabila ada seseorang dalam keadaan janabah. Ketika hendak melaksanakan shalat, ia langsung berwudhu dan melaksanakan shalat tanpa mandi terlebih dahulu, karena ia tidak tahu kalau kondisi janabah menyebabkan ia wajib mandi. Ia tidak tahu sama sekali tentang hukumnya. Dalam kondisi tersebut, maka ia diberikan udzur, dan tidak ada kewajiban mengulangi shalat.
  1. Apabila seorang laki-laki telah berusia tiga belas tahun dan ia telah ihtilam,[6] namun ia tetap tidak melaksanakan shalat dan tidak pula puasa, karena dia menganggap bahwa seseorang laki-laki belum dihukumi baligh kecuali setelah genap berusia lima belas tahun. Jika ia memang benar-benar belum tahu hukum permasalahan ini, maka ia diberi udzur dan tidak wajib baginya untuik mengqadha` shalat maupun puasa yang ia tinggalkan.

KETERANGAN TAMBAHAN
Berkaitan dengan pembahasan kaidah ini, perlu dipahami bahwa tidak setiap kejahilan atau ketidaktahuan menyebabkan sesorang mendapatkan udzur dalam meninggalkan perintah atau melanggar larangan. Para Ulama menjelaskan bahwa kejahilan yang dimaksud adalah kejahilan seseorang yang tidak mendapatkan wasilah untuk menghilangkan kejahilannya itu.[7]

Syaikh Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih menyebutkan beberapa keadaan, dimana seseorang diberi udzur karena ketidaktahuannya, di antaranya ialah:

  1. Seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Orang seperti ini mendapatkan udzur karena ketidaktahuannya. Jika ia baru masuk Islam kemudian ia minum khamr, atau judi, atau semisalnya maka ia diberi udzur dikarenakan belum mengetahui hukumnya.
  2. Apabila seseorang tinggal di pedalaman, jauh dari perkotaan (komunitas) kaum Muslimin, ia tidak berkesempatan mendengar penjelasan ahli ilmu. Orang seperti ini diberi udzur. Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits almusi’ fi shalatihi yang telah disebutkan sebelumnya. Yaitu orang a’rabi dalam hadits tersebut tinggal di pedalaman maka diberi udzur oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  3. Seseorang yang tumbuh di negara kafir. Para ulama mengatakan bahwa orang seperti ini mendapatkan udzur dengan kejahilannya sebagaimana orang yang tinggal di daerah pedalaman.
  4. Dalam permasalahan-permasalahan rumit dan sangat rinci yang tidak diketahui selain oleh ahli ilmu, maka orang awam diberi udzur dalam masalah tersebut.
  5. Dalam perkara tertentu yang tidak terlintas dalam benak seseorang bahwa itu adalah perkara yang dilarang. Namun jika sebenarnya terlintas dalam benaknya kecurigaan bahwa hal itu dilarang, sementara ia mampu untuk belajar atau bertanya kepada orang yang berilmu, namun ia tidak melakukan hal-hal tersebut di atas, maka dalam kasus ini ia tidak mendapatkan udzur.[8]

Wallâhu a’lam.[9]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarh Manzhûmah Ushûl al-Fiqh wa Qawâ’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, hlm. 53.
[2] Idem.
[3] Taisîr al-Karîm ar-Rahmân fi Tafsîr Kalâm al-Mannan, Syaikh Abdurrahmâan bin Nashir as-Sa’di, Cet. I, Tahun 1423 H/202 M, Muassasah ar-Risalah, Beirut, hlm. 455.
[4] HR al-Bukhari dalam Kitab al-Adzan, Bab: Wujub al-Qira’ah li al-Imam wa al-Ma’mum fi ash-Shalawat  Kulliha fi al-Hadhari wa as-Safari wa Ma Yujharu fiha wa Mâ Yukhafat, no. 757. Muslim dalam Kitab ash-Shalah, Bab: Wujub Qira’ah al-Fatihah fi Kulli Rak’atin wa Innahu Idza lam Yuhsin al-Fatihah walâ Amkanahu Ta’allumuha Qara-a Ma Tayassara lahu min Ghairiha, no. 397.
[5] Al-‘Aqdu ats-Tsamin fi Syarh Manzhumah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, Syaikh Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih, Penjelasan bait ke-16.
[6] Yang dimaksud ihtilam adalah apabila seseorang mengeluarkan air mani ketika tidur. Ini termasuk salah satu tanda baligh seseorang. (Lihat Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, Prof. Dr. Muhammad Rawas Qal’ah Jiy dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, Cetakan II, Tahun 1408 H/1988 M, Dar an-Nafais, Beirut, pada kata (الاحتلام).
[7] Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’I dan dalam Syarah Manzhumah fi Ushul al-Fiqh wa Qawa’idihi li Ibni ‘Utsaimin, pelajaran pertama, dalam website beliau  http://alsaeedan.net.
[8] Al-‘Aqdu ats-Tsamin fi Syarh Manzhumah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, Syaikh Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih, Penjelasan bait ke-17.
[9] Diangkat dari Talqih al-Afham al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Kaidah ke-31.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4373-kaidah-ke-52-tidak-ada-taklif-kecuali-dengan-ilmu-dan-tidak-ada-hukuman-kecuali-setelah-datang-peringatan.html